Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri, menurut Perpres ini, diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Sementara Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a. Sedangkan Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a. Perpres ini juga menegaskan, Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan dalam Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.
(Dani Jumadil Akhir)