Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Tugasnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 14:27 WIB
Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Foto: Okezone.com)
Share :

Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; i. Deputi Akses Permodalan; j. Deputi lnfrastruktur; k. Deputi Pemasaran; l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. Kepala, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

“Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Sekretaris Utama. Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Inspektur.

“Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 42 Perpres ini.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya