JAKARTA - PT Hanson International Tbk (MYRX) mengumumkan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana dari masyarakat. Perusahaan yang bergerak di sektor properti itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang perbankan.
Baca Juga: Bangun Properti Baru, Armidian Dapat Suntikan dari Benny Tjokro
Satgas Waspada Investasi mengendus perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut melakukan penhimpunan dana secara ilegal. Bahkan nilai dana yang telah dihimpun tersebut diduga mencapai triliunan Rupiah.
"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, dan/atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan," kata perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (1/11/2019).