Kemenkumham Buka Lowongan 2.875 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SLTA

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 04 November 2019 12:17 WIB
Ilutsrasi: CPNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membuka 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini. Hal tersebut tercantum dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 1 November 2019

Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas lulusan cum laude sebanyak 87 formasi, penyandang disabilitas sebanyak 19 formasi. Tak hanya itu, terdapat sebanyak 180 formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat, serta sebanyak 4.312 formasi untuk umum.

Baca juga: Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?

Sementara dari total formasi yang disediakan, rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan. Rekrutmen tersebut dibuka untuk 2.875 formasi bagi lulusan SLTA/Sederajat, demikian seperti dilansir dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Adapun persyaratan utama bagi mereka yang berminat untuk mengisi formasi di Kementerian Hukum dan HAM di antaranya, yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan. Selain itu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.

Hal lainnya, yaitu pelamar tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya