"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ucapnya
Mantan Ketua Inasgoc itu pun mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang bekerja. Dengan keluarnya putusan, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut.
"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," jelasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN. Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)