Kemenkeu Sebut Insentif Fiskal ke Pengusaha Capai Rp220 Triliun di 2018

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 20:52 WIB
Wamenkeu Suahasil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang menarik. Insentif fiskal itu berupa beragam keringanan perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance.

Menurutnya, sepanjang 2018 lalu insentif yang dikucurkan pemerintah pada dunia usaha secara nominal mencapai Rp220 triliun. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung dunia usaha menghadapi gejolak perekonomian global.

 Baca juga: Sri Mulyani Selektif Beri Insentif Fiskal ke Industri

"Estimasi untuk 2018 pemerintah memberikan insentif sebesar hampir Rp220 triliun. Ini dihitung dari pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau PPN dikecualikan," ujarnya dalam acara Indonesia Banking Expo (Ibex) 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya