"Dipastikan terlebih dahulu kesiapan dari help desk setiap instansi yang membuka formasi. Jika diketahui bahwa help desk tidak siap, maka batalkan saja formasinya," tambah Laode Ida.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Selain itu Laode juga menambahkan bahwa pada perekrutan tahun ini, terdapat ketentuan baru yang belum ada pada tahun sebelumnya. Pada pembukaan CPNS 2019, Pemerintah mengakomodir peserta CPNS tahun 2018 yang memenuhi passing grade, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir (P1/Tidak lulus).
"Bagi P1 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun 2018 untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019 dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)