JAKARTA - Ombudsman menyampaikan beberapa hasil temuan pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Baca Juga: Ombudsman soal Seleksi CPNS 2019, Jika Tak Siap Batalkan Saja
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, terdapat beberapa masalah umum yang menjadi hasil pantauan tim Ombudsman tahun lalu, di antaranya persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, permasalahan pengiriman berkas dan para pelamar yang tidak mencetak kartu ujian.
"Persyaratan yang membingungkan, misalnya seperti rumpun ilmu yang menjadi multi tafsir, lalu persoalan akreditasi yang menimbulkan diskriminatif, lalu ada permasalahan pengiriman berkas dan minimnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh tiap-tiap instansi," ujar Laode Ida dalam acara konferensi pers Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi juga menjelaskan pelaksanaan Penerimaan CPNS 2019. Dirinya mengatakan tugas Kemendikbud sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuat soal yang telah berdasarkan dari Kemenpan-RB.