Demam Skuter Listrik, Kini Dilarang Melintas di Trotoar Plus Denda Rp20 Juta

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 14:45 WIB
Skuter Listrik Dilarang Melintas (Foto: Okezone)
Share :

Salah satu penyedia e-skuter, Grab kepada Straits Times, mengaku banyak kurir pengiriman yang bergantung pada e-skuter. Bahkan, perusahaan mempertimbangkan moda transportasi lain (selain mobil dan motor) untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Strait Times melaporkan, Grab akan melibatkan pemerintah Singapura mengenai pengizinan bagi kurir mereka yang terus menggunakan e-skuter di jalan setapak dalam kondisi tertentu.

Deliveroo, perusahaan pengiriman makanan lainnya mengatakan akan sepenuhnya berhenti membuat kurirnya menggunakan sepeda di trotoar.

Untuk memberikan bantuan kepada kurir yang mungkin kehilangan pekerjaan karena larangan tersebut, pemerintah Singapura akan bekerja sama dengan Workforce Singapore (WSG) untuk membantu mereka menemukan pekerjaan baru.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya