Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan tiap dua tahun sekali. Hal itu dilakukan agar pengembalian investasi badan usaha dalam membangun tol terjamin.
"Jadi kalau tidak ada (kenaikan) bisa juga. Tapi tarif di awal pasti tinggi sekali. Kita menyesuaikan dengan daya beli masyarakat," ucapnya
Dia menambahkan, kenaikan tarif tol dihitung dengan cara menyesuaikan inflasi daerah setempat. Hal itu, menurut Danang tak memberatkan masyarakat lantaran nilai inflasi belakangan ini lebih rendah dibandingkan angka pertumbuhan ekonomi.
"Apalagi selama tiga tahun terakhir daya beli masyarakat yang direferensikan dari pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dari nilai inflasi," ucapnya.
(Feby Novalius)