Sementara maksimal 7 hari waktu yang disediakan bagi panitia untuk menanggapi sanggahan pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sementara Khusus pelamar berstatus P1/TL pada Seleksi CPNS Tahun 2018 dapat memilih untuk mengikuti SKD ulang atau menggunakan Nilai SKD Tahun 2018.
Setelah itu, pelamar yang lulus dalam SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari psikotest dan wawancara kompetensi teknis bidang, serta tes kemampuan mengajar bagi pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur.
Setelah lulus dalam SKB, baru kemudian akan dilakukan pemberkasan di wilayah yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, barulah dapat melakukan pelaksanaan tugas CPNS, dan akan diterbitkan SK CPNS dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
(Dani Jumadil Akhir)