Kontrak Gross Split Blok Corridor Diteken, RI Raup USD250 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 November 2019 18:48 WIB
Blok Corridor Diteken (Foto: Okezone.com/Taufik)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Corridor yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 Baca Juga: 17 Blok Migas Berhasil Dilelang dengan Skema Gross Split

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Corridor merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46%, PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 % dan Talisman (Corridor) Ltd. sebesar 24 % dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator.

"Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD250.000.000 dan Signature Bonus sebesar USD250.000.000. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di kantornya Jakarta, Senin (11/11/2019).

 Baca Juga: Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Diteken hingga 30 Tahun

Dia menjelaskan bahwa pemerintah berpesan agar Kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Corridor, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan Minyak dan Gas Bumi.

"Operator WK Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips dan selanjutnya hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero)," ungkap dia.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya