11. Konselor, memiliki lowongan formasi umum sebanyak 1 lowongan.
12. Penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memiliki formasiumum sebanyak 1 lowongan saja.
13. Penyusun rancangan perundang-undangan, memilki formasi umum sebanyak 1 lowongan.
14. Ahli Pertama Psikolog Klinis, mdengan formasi umum sebanyak 2 lowongan.
15. Ahli pertama penerjemah, memiliki jenis formasi sebanyak 1 lowongan.
16. Ahli Pertama Pranata Hubungan masyarakat, dengan memiliki formasi 2 lowongan.
17. Ahli pertama statistis, yang memiliki formasi sebanyak 2 lowongan.
Formasi dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini dan wajib mengikut segala ketentuan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)