Sebagai informasi, perusahaan asuransi milik pemerintah ini mengalami masalah keuangan yang teramat berat. Hal tersebut dikarenakan perusahaan plat merah ini dililit masalah pembayaran polis jatuh tempo kepada para nasabahnya.
Pihak Jiwasraya kepada parlemen bahkan telah menyampaikan bahwa perusahaan membutuhkan likuiditas setidaknya Rp 32,89 triliun. Kebutuhan dana ini diperlukan agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan minimal 120%.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sudah ada beberapa opsi yang disiapkan oleh Kementerian BUMN untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya. Salah satu opsi yang menjadi pertimbangan adalah membawa masalah asuransi jiwa pelat merah ini menuju Kementerian Keuangan.
"Bisa beragam opsinya, kan di undang-undang ada, itu coba dikaji. Itu kan size-nya besar ya perlu kerja sama dengan departemen keuangan [Kementerian Keuangan] ya," ujarnya beberapa waktu lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)