Dirinya mengatakan, calon investor harus memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Pemegang Saham Bank. Selain itu, harus menunjukkan keseriusan dengan menempatkan dana escrow account, dan menjamin sustainable bisnis bank.
Baca juga: OJK: Tak Ada Intervensi Rencana BRI Akuisisi Muamalat
“Calon investor yang berminat dapat langsung menghubungi pemilik dan atau melaporkan kepada OJK dengan menunjukkan keseriusannya,” ujarnya.