Kejar Pajak Netflix, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 18 November 2019 15:45 WIB
Ilustrasi Netflix. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memaksa penyedia jasa layanan video on demand, Netflix untuk membayar pajak di Indonesia. Mengingat layanan video on demand semakin menjamur, lantaran kini masyarakat lebih menyukai menonton secara streaming.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, segala produk dan jasa yang berasal dari luar negeri namun dikonsumsi dalam negeri harus terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Perjalanan Karier Bos Baru Pajak Suryo Utomo

"Terkait dengan beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, konteksnya bila memang dia memenuhi syarat sebagai BUT (Badan Usaha Tetap), kami memang meminta mereka mendaftarkan diri (sebagai wajib pajak)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Memang saat ini, dalam aturan tentang perpajakan salah satu syarat menjadi BUT adalah memiliki bangunan secara fisik di Indonesia. Oleh sebab itu, Suryo menyatakan, pemerintah sedang berupaya untuk bisa menarik pajak dari Netflix dan sejenisnya yang belum berkategori BUT.

Baca Juga: Jadi Dirjen Pajak Baru, Ini Sederet Pengalaman Suryo Utomo

"Kami akan terus lakukan menguji apakah mereka memang memiliki eksistensi di Indonesia, beberapa sudah kami minta daftar. Dalam dua bulan ke depan ini, kami melihat denyut untuk kegiatan usaha seperti itu bertambah," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya