JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham kepada beberapa emiten. Adapun di antaranya saham PT Inter Delta Tbk (INTD) yang pernah ikut terkena tindakan suspensi ini beberapa waktu lalu.
Baca juga: Naik Tak Wajar, Saham Inter Delta Disuspensi
Berdasarkan surat keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/11/2019), penghentian sementara atas perdagangan saham PT Inter Delta Tbk telah dilakukan baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Sementara akan dibuka kembali mulai perdagangan sesi I pada hari ini, 19 November 2019.
"Menunjuk Pengumuman Bursa No:Peng-SPT-0037/BEI.WAS/11-2019, tanggal 12 November 2019, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Inter Delta Tbk (INTD), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Inter Delta Tbk (INTD) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 19 November 2019,” tulis BEI.
Baca juga: Transaksi Saham MPRO di Luar Kebiasaan, BEI Menanti Jawaban Maha Properti Indonesia
Sebelumnya, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) saham PT Inter Delta Tbk di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Suspensi tersebut telah dilakukan sejak 13 November 2019 lalu.
Sebagai informasi, suspensi dilakukan dengan alasan karena terjadi penurunan harga kumulatif yang terbilang signifikan. Sehingga, BEI merasa perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)