UMK Surabaya Paling Tinggi di Jawa Timur

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 13:37 WIB
Penyampaian Upah Minimum Kota Surabaya. (Foto: Okezone.com)
Share :

SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jatim untuk tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemprov setempat hari ini. Penetapan tersebut dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada 21 November 2019.

Dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jatim, UMK paling tinggi adalah Surabaya. Di mana UMK Surabaya mencapai Rp4.200.479,17. Disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp4.197.030,51, serta Kabupaten Sidoarjo Rp 4.193.581,85.

Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Investor di Karawang Ancang-Ancang Angkat Kaki?

Sedangkan untuk UMK paling rendah ada 9 Kabupaten yang nilainya sama yakni Rp1.913.321,73. Kesembilan kabupaten tersebut meliputi Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan.

"Kenaikan UMK di 38 Kab/Kota di JawaTimur tahun 2020 sebesar 8,51% dari nilai UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019," terang Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Fauzi, di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, pemprov Jatim secara resmi telah menetapkan UMK yang berlaku untuk tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK di Jatim 2020.

Baca Juga: Dipantau Kemnaker, Baru 20 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP

"Besaran UMK tahun 2020 tertinggi yaitu Rp 4 200 479,19, dan UMK terendah sebesar Rp 1 913 321,73," papar Fauzi.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, dengan ditetapkannya UMK di 38 Kabupaten/Kota ini diharapkan semuanya berjalan baik dan kondusif. Ini demi kesejahteraan karyawan terpenuhi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya