Aturan Pemindahan Ibu Kota akan Dimasukkan ke Omnibus Law

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 18:03 WIB
Ibu Kota (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/PPN) akan segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang ibu kota negara. Hal ini untuk mengakomodir rencana pemindahan Ibu Kota negara (IKN) dari Jakarta menuju Kalimantan Timur.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan nantinya RUU ini akan dimasukan kedalam Omnibus Law bersama dengan beberapa aturan lainnya. Hal ini bertujuan agar tidak terlalu banyak penyusunan aturan Pemindahan ibu kota.

 Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Ini Alasan Istana Kepresidenan Dibangun di Sepaku

"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya karena bukan hanya undang-undang nomor 29 itu, banyak UU yang terkait dengan dalam pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya