Baca juga: Luhut hingga Anies Datangi Kementerian PPN, Ada Apa?
"Kita mempersiapkan peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan apa yang dimaksud dengan ibu kota negara supaya nanti kalau sudah ditetapkan jangan sampai ibu kota negara tidak digeser-geser lagi," jelasnya.
Menurut Suharso, dalam aturan tersebut nantinya akan mendeskripsikan mengenai pengertian ibu kota negara. Sebagai salah satu contohnya, ibu kota baru ini nantinya bisa saja hanya sebatas pusat pemerintahan saja sedangkan pusat ekonomi berada di kota lain
"Sekarang kan Jakarta. Nah Jakarta itu bukan Jakarta yang kita pindah tetapi fungsi sebagai ibu kota negara dan ibu kota pemerintahan kita pindahkan. Tetapi kalau misalkan pusat bisnis, pusat keuangan dunia itu bisa saja tetap di Jakarta," jelasnya.
(Fakhri Rezy)