Kemudian mengisikan: 1. NIK (Nomor Induk Kependudukan); 2. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, 3. alamat emailaktif, 4. password akun portal SSCASN; 5. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.C.Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kemendikbud, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, satu) jabatan, dan satu jenis formasi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes,” tegas Sekjen.
(Feby Novalius)