JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kerja di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan mempercepat kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan, untuk teknis di lapangannya nantinya masing-masing pimpinan instansi diperbolehkan untuk membuat aturannya masing-masing. Asalkan aturan yang dibuat masih sesuai dengan aturan intinya.
"Terserah. Setiap Menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap wali kota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu aja," ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)
Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah
Menurut Tjahjo, aturan yang dibuat ini nantinya akan mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraannya. Misalnya dari mulai absensi dan bagaimana sistem kerjanya.
"Masing-masing kepala pemerintahan, kepala lembaga punya kewenangan untuk mengatur sistem dan mekanisme yang ada di instansinya," katanya.
Tak hanya itu aturan turunan ini juga akan mengatur masalah cara berpakaian dari pegawainya. Apakah nantinya diharuskan menggunakan seragam juga atau hanya sebatas kemeja.
Selain itu, aturan turunan ini juga akan mengatur mengenai mekanisme pelaksanaannya. Dai mulai pengawasannya hingga proses evaluasi yang akan dilakukan setiap lembaga.
"Mulai cara berpakaian sampai proses penugasan, sampai proses evaluasi dan pengawasan. Membangun sebuah sistem mulai perencanaan program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil dan evaluasi," katanya.
"Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan. Yang penting target waktunya tercapai dengan baik," sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)