JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dalam waktu dekat berencana audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Audiensi ini terkait kontrak kerja Pilot yang dianggap diskriminatif, bahkan dalam kasus terakhir, menyebabkan seorang pilot bunuh diri," kata Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: Keluarga Minta Kematian Kopilot Wings Air Tidak Jadi Konsumsi Publik
Kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo bunuh diri hingga meregang nyawa yang ditemukan pada 18 November 2019. Ia diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.
Dari kasus inilah, Ikatan Pilot Indonesia memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan. IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.
Baca Juga: Kopilot Wings Air Ditemukan Tewas Bunuh Diri
"Atas nama anggota DPR RI Komisi IX, saya sangat menyesalkan kematian copilot Nicolaus Anjar Aji Suryo. Kematiannya membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan kita terutama sektor penerbangan," katanya.