Rencana Penghapusan UMK, Ini Penjelasan Menaker

Fathnur Rohman, Jurnalis
Minggu 24 November 2019 16:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Fathnur Rohman/Okezone)
Share :

CIREBON - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih belum mengambil keputusan terkait penghapusan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Rencannya UMK memang akan digantikan dengan Upah Minimu Provinsi (UMP).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, wacana penghapusan UMK dan digantikan UMP sebagai acuan dasar nilai pengupahan masih dalam tahap kajian. Saat ini dirinya juga masih mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami masih dalam proses mendengarkan dari berbagai pihak, " ujarnya singkat, saat ditemui Okezone seusai acara Silaturahmi Bu Nyai se-Jawa Barat, di Gor Mbah Muqoyyim, Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/11/2019).

Namun meski saat ini dirinya masih mendengarkan masukan dan pendapat sejumlah pihak, Ida sendiri tidak menjelaskan secara detail, bagaiamana perkembangan dari proses pengkajian wacana tersebut. Seperti diketahui, acuan dasar nilai pengupahan saat ini masih merujuk pada nilai UMK yang ada di kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya