Soal Pilot Bunuh Diri, Jangan Sampai Perusahaan Mendzalimi Karyawan

Hairunnisa, Jurnalis
Senin 25 November 2019 04:31 WIB
Bunuh Diri (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dalam waktu dekat Ikatan Pilot Indonesia (IPI) akan berencana beraudiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Audiensi ini terkait kontrak kerja Pilot yang dianggap diskriminatif, bahkan dalam kasus terakhir, menyebabkan seorang pilot bunuh diri," kata Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo bunuh diri hingga meregang nyawa yang ditemukan pada 18 November 2019.

Nicholas diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.

Kasus tentang bunuh diri inilah, membuat Ikatan Pilot Indonesia memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan. IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.

Baca Selengkapnya: Jangan Sampai Mendzalimi Karyawan hingga Depresi, Apalagi Bunuh Diri

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya