Tidak Mengabdi 10 Tahun, Ini Nasib yang Bakal Diterima CPNS

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 05:46 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diharapkan berhati-hati dalam menentukan formasi yang diinginkan. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika nantinya pelamar terpilih menjadi PNS, maka dia harus berkomitmen selama 10 tahun.

"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter.

 

Lebih-lebih, aturan tersebut tertuang ke dalam Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K. Di dalamnya, tertulis pernyataan kepada para pelamar untuk bersedia mengabdi selama 10 tahun.

"#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulisnya.

Baca Selengkapnya: CPNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun, BKN: Aku Hanya Pergi Sementara

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya