Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen.
Baca Selengkapnya: Lippo Jual Saham OVO, Mochtar Riady: Bakar Uang, Mana Kita Kuat!
(Dani Jumadil Akhir)