JAKARTA - Perum Bulog menyebut, pemerintah belum membayar beras cadangan pemerintah (CBP) sebesar Rp39 miliar. CBP itu disalurkan untuk bencana alam di Indonesia.
"Jadi hampir Rp39 miliar beras yang kami keluarkan berpotensi tidak akan dibayar. Pasalnya cantolannya di Kementerian Keuangan tak bisa dibayar tanpa ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos,)" ujar Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: 30 Gudang Beras untuk Toko Online Akan Terbangun di 2020
Menurut dia, saat ini skema pengadaan CBP oleh Bulog dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan tersebut. Setelah disalurkan baru diganti oleh pemerintah.
"Tapi, ada hal yang mengganjal, yakni belum keluarnya permensos dalam rangka mencarikan uang ganti ke Bulog, sehingga Rp39 miliar tersebut terancam tak dibayar," ungkap dia.
Baca Juga: Utang Bulog Capai Rp28 Triliun, Apa Bisa Dibayar?
Dia menambahkan, Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
"Namun perlu Permensos agar dana yang sudah dikeluarkan Bulog bisa diganti. Apabila dibiarkan terus seperti itu, dia menilai malah menjadi temuan BPK," pungkas dia.
(Feby Novalius)