JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan sanski kepada maskapai penerbangan, Garuda Indonesia, terkait dugaan penyelundupan onderdil dan dua buah motor gede dari Perancis.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B Pramesti mengatakan, pemberian sanksi ada beberapa tahapan yang harus dijalankan. Yang utama harus melakukan klarifikasi mendapatkan kejadian sebenarnya.
Baca Juga: Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia
"Karena kami klarifikasi terkait dengan tugas kami di Kementerian Perhubungan terkait terhadap kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Polana, jika nanti pihak Garuda terbukti bersalah akan langsung diberi sanksi. Sanksi diberikan pun beragam, mulai teguran pertama, kedua hingga ketiga.
"Sanksinya sesuai dengan teguran kan itu sanksi. Kalau terbukti akan ada sanksi," ucapnya.
Baca Juga: Garuda Diduga Angkut Harley Davidson Ilegal, Erick Thohir: Saya Akan Copot Direksinya
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan denda jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti salah dan menyelundupkan barang tersebut. Menurutnya, setiap barang yang dibawa harus sesuai dengan prosedur dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandara.
"Dari regulasinya kalau approval nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," kata Budi
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu juga meminta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengawal kasus moge ilegal ini. Dirinya juga meminta jika memang bersalah untuk segera menindak agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Saya sudah tugaskan bu dirjen, satu untuk melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi,"jelasnya.
(Feby Novalius)