Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 16:13 WIB
Sepeda Brompton (Foto: Okezone.com/Giri)
Share :

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang yang diduga ilegal dari pesawat Airbus A 330-900 Neo. Hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan proses investigasi dari barang-barang tersebut yang diduga dibawa oleh salah satu pegawai Garuda yang berada dalam pesawat itu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan denda jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti salah dan menyelundupkan barang tersebut. Menurutnya, setiap barang yang dibawah harus sesuai dengan prosedur dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandara.

"Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya