Agus menambahkan, dengan adanya aturan ini diharapkan ekspor produk Indonesia ke luar negeri bisa meningkat. Apalagi ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan ekspor.
"Sekarang ini dimudahkan dan juga dipercepat. Sesuai arahan semua ijin usaha ini harus dimudahkan. Terutama dalam hal hal yang berkaitannya dengan ekspor. Apalagi e-commerce ini kaitannya dengan ekspor menyangkut kebijakannya dengan ekspor," jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, sebelum membuat aturan turunannya pihaknya meminta masukan kepada para pelaku usaha.
“Kami melaporkam kegiatan terkait forum e-commerce 2019, forum ini temanya optimalisasi daya saing produk dalam negeri, bertujuan sosialisasi kebijakan terkait e-commerce dan menyamakan pemahaman antara pelaku usaha dan pemerintah, pelaku usaha besar, menengah, kecil," jelasnya.
(Fakhri Rezy)