"Jadi, walaupun ada perubahan struktur di Garuda Indonesia tentu proses persidangan masih berlanjut. Dan itu sudah domian majelis hakim," ujar dia di kantornya, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Erick Thohir Pecat 5 Direksi Garuda, Ari Askhara dan 4 Direktur karena Harley
Dia juga menjelaskan, permasalahan ini terletak pada korporasinya bukan kepada perorangan. Oleh karena itu, KPPU akan terus melanjutkan kasus tersebut.
"Kewajiban direksi (Garuda), yang baru adalah bisa membeberkan kebenarannya pada sidang KPPU nanti," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)