Direksi Garuda Penyelundup Harley Bisa Dipidana 1 Tahun

Irene, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 04:11 WIB
5 Direksi Garuda Dipecat karena Harley (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurut pernyataan Direktur Bea dan Cukai KemenKeu, Heru Pambudi, dirinya tengah mendalami lebih lanjut kasus penyelundupan bersama dengan komite Audit Garuda Indonesia untuk selanjutnya menentukan hukum pidana bagi setiap mantan direktur.

"Tergantung kesalahannya ya. Bisa 1 tahun. Kita lihat kesalahannya apa," ujar dia di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca Selengkapnya: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya