Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 14:21 WIB
Dirut Garuda Indonesia Ari Akshara Dipecat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah memberhentikan satu lagi direksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni Direktur Operasional Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa. Hal ini imbas dari penyelundupan Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, ada lima direksi yang sudah diberhentikan oleh Kementerian BUMN. Pertama adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Mohammad Iqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha dan Heri Akhyar sebagai Direktur Capital Human.

Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?

Lalu apakah lima Direksi Garuda Indonesia akan dihukum pidana terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton tersebut?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa hukuman pidana yang akan diterima lima Direksi Garuda Indonesia itu tergantung kesalahannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya