JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Ajukan Omnibus Law ke DPR, Jokowi: Jangan Disulit-sulitin
Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
"Jadi, ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Menko Airlangga Kumpulkan Pengusaha Bahas Omnibus Law, Apa Hasilnya?
Airlangga menuturkan, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Seperti Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi.
"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," ungkap dia.