Klasifikasi Moda Transportasi
Dalam PMK ini klasifikasi moda transportasi sesuai golongan pelaksana SPD, yaitu:
1. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis. Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transortasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
2. Duta Besar, PNS golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, Utusan Khusus Presiden, dan pejabat lainnya yang setara termasuk golongan perjalanan dinas B, dengan moda transportasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
3. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
4. PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan pejalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019.
(Dani Jumadil Akhir)