Baca Juga: Anak Cucu Garuda Indonesia Tak Produktif Segera Ditutup
Surat edaran ini juga mengatur soal jamuan perseroan. Yang dimaksud jamuan adalah harus didasarkan pada kepentingan perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," bunyi surat edaran tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)