"Artinya DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum Surpres itu masuk, tentu saja ini kami tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan, dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kami lakukan," jelasnya.
Puan menyatakan, meskipun pada akhirnya RUU Omnibus Law Perpajakan diperkirakan selesai di tahun 2020, namun dampaknya baru akan terasa pada perekonomian domestik pada tahun 2021.
"RUU ini diharapkan bisa mendorong investasi dan perekonomian bisa berjalan dengan baik, tapi walupun bisa diselesaikan 2020, paling cepat impact-nya diarasakan di 2021 atau 2022," kata dia.
(Feby Novalius)