Sri Mulyani Sebut Kriminal, Benarkah Ada Kejahatan Terstruktur di Jiwasraya?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 11:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menduga adanya kasus kriminal yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk itu, Sri Mulyani mengajak pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jiwasraya.

"Kami menenggarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Baca Juga: Strategi Jiwasraya Bayar Klaim Jatuh Tempo Rp12,4 Triliun

Seperti diketahui, data perseroan mencatat ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Lantaran liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.

Sementara itu, untuk memenuhi rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) 120%, maka Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Jiwasraya juga tercatat mengantongi rugi sebesar Rp15,89 triliun per September 2019.

Baca Juga: Sri Mulyani Gandeng Kepolisian hingga KPK Usut Kemelut Jiwasraya

Adapun RBC adalah indikator pengukuran kesehatan finansial perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada nasabah, aset dan modal melebihi dari total kewajiban yang dimiliki perseroan.

 

Penempatan investasi perseroan yang sembrono terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018. Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengatakan, kebijakan investasi yang dilakukan Jiwasraya harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris.

"Ada produk yang dijual menjanjikan sesuatu, yang di luar kebiasaan jualan asuransi. Jadi ada design produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," katanya.

Dia menegaskan bahwa Komisi VI DPR tidak hanya berkonsentrasi membantu direksi baru untuk melakukan penyehatan perusahaan, namun jajaran DPR juga mengawal agar para komplotan kejahatan pasar modal diproses secara hukum.

"Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi nanti, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan dan ini sudah berulang kali," katanya.

Dia menyoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan apapun dari fungsinya sebagai pengawas lembaga keuangan. Padahal, tegas Dia, tahun 2015 BPK telah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan permasalahan pada Jiwasraya.

"Tahun 2015 BPK sudah memberikan hasil audit temuan. Ada persoalan di Jiwasraya. Saya juga nggak ngerti kenapa dibiarkan. Apa sih kerjaan OJK selama ini, ambil duit jaminan tapi kerjanya ngapain? Setiap produk yang dikeluarkan oleh Jiwasraya saya yakin dilaporkan kepada OJK, tapi kerjaan OJK apa?" tegas Daeng.

Dia pun meyakini pembobolan Asuransi Jiwasraya di era direksi lama dilakukan secara berkomplot dan terorganisir, dengan melibatkan banyak pihak.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya