JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Januari 2020. Lantaran omnibus law baru masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
"Jadi dengan sudah masuk ke dalam prolegnas, maka bulan Januari 2020 (RUU Omnibus Law) baru akan dimasukkan. Tentu kalau sudah masuk akan langsung dibahas," ungkap Airlangga ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini
DPR memang baru saja mengakhiri masa sidang pada 17 Desember 2019 dengan menetapkan RUU Omnibus Law ke dalam prolegnas 2020. Kemudian akan kembali memulai masa sidang pada pertengahan Januari 2020.
Hal ini sekaligus memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law ke DPR pada Januari 2020, setelah sebelumnya ditargetkan bisa masuk sebelum masa reses.
"Surpres kan sesudah prolegnas, dan itu baru disepakati dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, sehingga tentu di masa sidang berikutnya baru akan dimasukkan," jelas Airlangga.
Adapun RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.