JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan ilegal karena melanggar tata niaga peredaran hingga impor.
"Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya," ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Penyelundupan Mobil Mewah Pakai Laporan Batu Bata, Menhub: Modus Licik
Dia menjelaskan bahwa ribuan barang itu ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.
"Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton," ungkap dia.