Ribuan Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, dari Sepeda hingga Pompa Air

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 13:21 WIB
Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan (Foto: Okezone.com/Taufik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan ilegal karena melanggar tata niaga peredaran hingga impor.

"Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya," ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Penyelundupan Mobil Mewah Pakai Laporan Batu Bata, Menhub: Modus Licik

Dia menjelaskan bahwa ribuan barang itu ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.

"Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton," ungkap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya