JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebut bahwa pihaknya ingin pengenaan bea masuk terhadap impor barang konsumsi melalui e-commerce tanpa ada batasan harga. Di mana sebelumnya pengiriman barang impor di atas USD75 atau setara Rp1,04 juta (kurs Rp13.999 per USD) baru dikenakan bea masuk 7,5%.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Batasan Bea Masuk Barang Impor Melalui E-Commerce
"Kami berharap, nantinya bea masuk impor barang konsumsi melalui e-commerce bisa saja (tanpa batasan). Namun belum final ini," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa, Kemendag masih mempertimbangkan segala dampak dari wacana ini.