JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya ke Kantor Erick Thohir, Ini Respons Kementerian BUMN
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Jokowi: Masalah Jiwasraya Sudah Sejak 10 Tahun Lalu
Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Burhanuddin bilang, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," ungkapnya.