JAKARTA - Kesalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabahnya berujung dengan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kejaksaan Agung.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam menangani kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
"(Jiwasraya), persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kita juga akan melihat dari semua segi. Kalau dari sisi keuangannya sendiri, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu. Saat ini sedang diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," ujar dia di Gedung BPPT Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Kemudian, lanjut dia, akan ditelusuri juga pelanggaran dari sisi penegakan hukum apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan atau itu dari sisi Keputusan atau kepengurusan dan juga sifatnya perdata atau pidana.
"Kami serahkan semuanya kepada bapak Jaksa Agung dan tim-nya yang sekarang sedang melakukan penelitian," ungkap dia.