Nantinya, B30 dapat digunakan untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum (PSO). Selain itu, bahan bakar ini juga dapat digunakan untuk transportasi non-PSO, industri dan komersial, dan pembangkit listrik.
Pertamina menegaskan, B30 telah siap digunakan untuk sektor transportasi, industri, hingga pembangkit listrik, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
(Fakhri Rezy)