JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana, penurunan tersebut dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum iDea, Ignatius Untung mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan dalam diskusi perubahan aturan tersebut. Namun, dirinya menyatakan besaran yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan usulannya.
Baca juga: Pajak Impor Barang Kiriman E-Commerce Rp45.000, Ini Faktanya!
"Kita beberapa kali diminta pendapat soal itu. Walaupun besaran angka finalnya beda dengan yan kami sampaikan," ungkap Ignatius lewat pesan singkatnya ke Okezone, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ignatius mengatakan, pemerintah merencanakan pada awalnya sebesar USD50 atau Rp700.000 (USD1 setara Rp14.000). Asosiasi ecommerce tersebut pun mengusulkan pajak di kisaran USD25 atau Rp350.000.
Baca juga: Alasan Bea Masuk Barang Impor Lewat E-Commerce Turun Jadi USD3
"Waktu itu wacananya mau diturunkan ke USD50, kami saran USD25. Ternyata malah lebih rendah lagi," jelas Ignatius.