Sementara itu, saat dimintai pendapatnya terkait perubahan aturan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia masih belum dapat memberikan tanggapan. Pihaknya mengatakan persoalan ini masih dalam konsolidasi internal.
"Untuk aturan bea masuk kami masih konsolidasi internal," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Aturan ini diperbaharui untuk menjawab keluhan yang disampaikan beberapa asosiasi IKM, Masyarakat Industri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
(Fakhri Rezy)