Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 11:49 WIB
Dirjen BC Heru Pambudi dan Destri (Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa ter-Integrasi Seketika atau SiMoDIS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan SiMoDIS ini integrasi data antara dokumen kepabeanan dengan devisa, baik dokumen ekspor maupun impor. Kemudian, Kemenkeu rekonsiliasi dengan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.

 Baca juga: Jokowi Sebut Ekspor RI Masih Didominasi Perusahaan Besar

"Sinergi ini payung hukumnya nota kesepahaman Kemenkeu dan BI yang dilanjutkan perjanjian kerja sama BI dan kami (DJBC)," ujar dia di kantornya Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, kerja sama ini rekonsiliasi yang tersistem dan real time oleh sebab itu dirinya dan Gubernur BI Perry Warjiyo namakan sistem ini SiMoDIS. Sistem ini merepresentasikan suatu kerja yang tersistem, terautomasi dan real time.

 Baca juga: Nanas Kaleng Lampung Naikkan Nilai Ekspor Produk Hortikultura Indonesia

"Yang dipertukarkan yakni ada dua kelompok data dan 1 Januari 2019 nanti akan live rekonsiliasi. Pertama dari sisi bea cukai, semua data impor akan dikonsiliasi. Dan data ekspor," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia data batam mewakili Free Trade Zone (zona perdagangan bebas), sudah mengirimkan data PPFTZ. Lalu barang kiriman dan profil importir eksportir, manifest kedatangan maupun keberangkatan.

 Baca juga: Turun 5,67%, Ekspor November 2019 Capai USD14,01 Miliar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya