"Kemenhub tidak bisa melakukan penekanan asalkan maskapai tidak menaruh harga melebih TBA seperti yang diatur di Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019," jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Hengki, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada tiket yang dijual oleh maskapai. Khususnya untuk tiket penerbangan yang murah (low cost carrier/LCC).
"Tapi kami Kementerian Perhubungan tetap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tarif tiket pesawat kelas ekonomi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)