“Nah, pendaftaran secara online ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terang Airlangga.
Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini mendorong usaha menengah dan kecil yang berada di jalur informal bisa masuk ke jalur formal, sehingga pembinaan oleh pemerintah dan yang lain dapat berjalan secara baik.
Terkait dengan hukum, hukum mengenai pidana tetap berlaku KUHP atau rasuah tetap berlaku Tipikor. Jika yang berlaku adalah administrative law, namun kalau usaha tersebut eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha.
RUU Omnibus Law, prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan daripada Prolegnas yang prioritas di tahun 2020. Sesudah masa sidang pertama ini berjalan dan Omnibus Law, baik itu Cipta Lapangan Pekerjaan maupun Perpajakan diketok, maka supres-nya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)